Cara mengurus Surat Pindah
pengurusan dokumen kependudukan memanglah sangat penting bagi kita di masa sekarang ini, salahsatunya adalah surat pindah domisili, pengurusan dokumen kependudukan ini terkadang saya mendengar sangat sulit dan ribet, tetapi berdasarkan pengalaman saya mengurusnya cukup mudah dan gampang loh, berdasarkan pengalaman saya sendiri yaitu mengurus surat pindah dari daerah ke DKI Jakarta prosesnya cukup mudah dan tidak ribet ternyata, kuncinya adalah siapkan seluruh dokumen yang lengkap ya gan dan jangan lupa untuk selalu bertanya jika kebingungan, disini saya akan berbagi pengalaman saya sendiri cara mengurus surat pindah Domisili, saya mengurus surat pindah dari daerah ke DK Jakarta dan alhamdulilah tidak ribet dan tidak terlalu la juga ternyata, terkadang kita berfikir sepertinya sulit dan ribet tetapi setelah saya mencoba mengurusnya dan untuk pertamakalinya prosenya mudah dan tidak butuh waktu yang terlalu lama loooh, ini pengalaman saya dari daerah ke DK Jakarta ya gan mungkin kalau dari DKI Jakarta ke daerah saya kira prosedurnya tidak jauh berbeda, oke kita mulai saja ya gan
berikut langkah-langkahnya :
- Kartu Tanda Penduduk/KTP + Fotocopy
- Kartu Keluarga/KK +Fotocopy
- Domisili Tujuan Pindah (lengkap ya gan)
- kalian minta surat keterangan Pindah dari RT tempat tinggal ataupun kelurahan
- kalian menuju ke Disdukcapil setempat untuk meminta surat keterangan pindah Domisili tersebut (jika kalian tidak bisa mengurusnya sendiri tanpa harus pulang kampung kalian bisa meminta tolong sanak saudara yang ada di kampung gan
- setelah berkas yang dari Daerah asal/Dukcapil tempat tinggal yang lama selesai
- kalian menuju ke RT dan RW Tujuan anda pindah dan harus meminta surat pengantar bahwa anda akan berdomisili di RT dan RW tersebut
- kemudian jika sudah mendapat surat pengantar RT dan RW kalian menuju ke Kelurahan d, disini anda harus menyiapkan Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Daerah Asli,Surat pengantar RT dan RW, KTP lam Asli, KK Asli tujuan pindah,
- kemudian tunggu saja biasanya 2-3 hari kk dan KTP anda yang baru bisa diambil/selesai...

0 Response to "Cara mengurus Surat Pindah "
Post a Comment